
Peluang Efisiensi Industri Telekomunikasi untuk Hentikan Perang Tarif

– Perang tarif di industri telekomunikasi masih terjadi hingga membuat pendapatan operator dan kualitas layanan masyarakat tak optimal.
Hal tersebut, Sarwoto Atmosutarno Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) ungkapkan di acara Webinar Selular Congress 2022, Rabu (30/3/2022).
Sarwoto mengemukakan, apabila operator seluler terus menggencarkan perang harga, mereka tak akan memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen pembangunan jaringannya.
“Kompetensi harga saat ini sudah tak memadai, biaya operasi kian meningkat,” papar Sarwoto dalam acara Selular Congress 2022 pada Rabu (30/3/2022).
TONTON JUGA:
[embedded content]Dengan kondisi demikian rupa, Sarwoto Atmosutarno Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) memaparkan, sebenarnya terdapat peluang efisiensi industri telekomunikasi yang bisa dilakukan.
“Peluang efisiensi itu di antaranya merger dan akuisisi, termasuk dengan OTT,” ujar Sarwoto.
“Kemudian, inovasi infra sharing, system sharing, diskriminasi harga berbasis waktu dan layanan, dan traffic efisiensi,” imbuhnya.
Baca juga: Jaringan 5G Membuat Baterai HP Jadi Boros? Ini Penjelasannya
Selain itu, Sarwoto menuturkan, industri telekomunikasi juga berpeluang melakukan moratorium beban regulasi dan perijinan berbasis konvergensi.
Sementara itu, Ian Yoseph Matheus Dosen ITB memaparkan, pentingnya kolaborasi antar operator untuk memberikan layanan terbaik.
Hal ini lantaran sebenarnya pelanggan tidak memperhatikan komposisi atau konfigurasi infrastruktur jaringan.
Namun performa keseluruhan infrastruktur jaringan (throughput dan latency) yang akan menentukan user experience.
“Dengan kolaborasi akan membawa dampak ekonomi seperti penghematan biaya yang nantinya akan mempengaruhi harga layanan,” jelas Ian.
Lebih lanjut, Ian mencontohkan salah satu bentuk kolaborasi dilakukan Ericcson.
Sehingga perusahaan tersebut bisa melakukan penghematan aset sampai 40 persen dari berbagi infrastruktur dan meningkatkan arus kas hingga 31 persen.
Kolaborasi industri telekomunikasi, lanjut Ian, bisa dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek yakni teknologi, infrastruktur, layanan, marketing, kerjasama bisnis dan kebijakan.
Terlebih saat ini, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar memberikan pengaturan dan kepastian hukum pada tiga aspek penataan: infrastructure sharing, spectrum frequency sharing dan pricing policy; dalam rangka melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia.
“Dengan kolaborasi diharapkan industri telekomunikasi bisa kembali pulih dan memberikan layanan terbaiknya pada masyarakat,” papar Ian.
Baca juga: Telkomsel dan XL Axiata Matikan 3G Tahun Ini, Lalu Indosat Ooredoo Huchison?
Peluang Efisiensi Industri Telekomunikasi untuk Hentikan Perang Tarif
