Shopee Affiliates Program

Pelaku Perjalanan 4 Jam Wajib Tes PCR-Antigen, Efektif? Ini Kata Pakar

Jakarta

Pelaku perjalanan transportasi darat dengan jarak perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1, surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam, atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Senin (1/11/2021).

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, menyebut aturan syarat tes COVID-19 harus dilihat berdasarkan zona lintas wilayah. Menurutnya, aturan ini lebih baik diberlakukan untuk perjalanan antarprovinsi, sementara untuk perjalanan dalam satu provinsi tidak diperlukan.

“Kalau bicara mode transportasinya, misalnya mobil. Kalau mobil masih di wilayahnya ya nggak perlu. Jadi, menurut saya lebih baik perbatasannya provinsi aja,” terang Dicky pada detikcom, Senin (1/11/2021).

“Selain biar nggak ribet pemantauannya, supaya masyarakat nggak terbebani. Karena bagaimanapun yang harus dipahami semua daerah kita levelnya sama, level immunity transmission, jadi relatif sama risikonya,” sambungnya.


Terima kasih telah membaca artikel

Pelaku Perjalanan 4 Jam Wajib Tes PCR-Antigen, Efektif? Ini Kata Pakar