
PDGI Sentil Viral Pria Emosi gegara Tak Dipanggil Dokter, Teguran Keras Menanti

Jakarta –
Media sosial belakangan ini sedang dihebohkan dengan pria berinisial TK, yang menganiaya staf restoran Karen’s Diner karena tidak dipanggil ‘dokter’ sesuai dengan profesinya sebagai dokter gigi. Terkait hal tersebut, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memberikan tanggapannya.
Ketua PDGI drg Usman Sumantri menyebut, tidak ada kewajiban untuk memanggil ‘dokter’. Terlebih, pada kasus tersebut TK sedang tidak berpraktik.
“Tidak ada kewajiban seseorang memanggil nama dokter apalagi bukan dalam lingkungan faskes atau lingkungan Perguruan Tinggi FK atau FKG dalam pendidikan atau lingkungan antar dokter,” kata drg Usman, dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).
“Apalagi yang bersangkutan mungkin tidak tahu,” lanjutnya.
Senada dengan PDGI, Ikatan Dokter Indonesia juga mengungkapkan tidak ada aturan tertentu soal pemanggilan ‘dokter’. Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH (Kes), SH, MH, pemanggilan ‘dokter’ tidak wajib saat berada di tempat umum.
“Dokter adalah sebuah profesi, sama seperti profesi advokat atau pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan dan tidak di tempat-tempat umum,” tegas dr Beni saat dihubungi detikcom Kamis (18/5/2023).
Tindakan Tegas PDGI
drg Usman mengatakan status keanggotaan TK di PDGI tengah ditelusuri lebih lanjut. Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas jika TK merupakan anggota PDGI.
“Kalau ada kasus seperti ini akan dibawa ke MKEK (Majelis Etik Kedokteran Indonesia), mendalami kasus untuk diputuskan. Kita harus adil dan transparan,” ungkap drg Usman.
“Bila yang bersangkutan anggota, kemungkinan besar akan mendapat teguran keras. Sekali lagi kita telusur dulu sampai clear yah, ” sambungnya.
Sementara itu menurut dr Beni, tindak lanjut melalui MKEK bertujuan agar yang bersangkutan tidak mengulanginya di kemudian hari. Pasalnya, citra dokter berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi perilaku sopan santun.
“Tentu penilaian etik ini harus dilakukan oleh Majelis Etik Kedokteran Indonesia, bahwa profesi dokter melekat di masyarakat, maka setiap tindakan, perbuatan, sikap dan perkataan seorang yang memiliki gelar profesi harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
“Ketentuan kode etik seorang dokter, telah menyebutkan Seorang dokter wajib berperilaku berwibawa, tutur kata sopan, perilaku santun, sehingga memberikan cerminan seorang dokter yang baik,” sambung dr Beni.
NEXT: Kronologi Penganiayaan hingga Pelaku Minta Maaf
PDGI Sentil Viral Pria Emosi gegara Tak Dipanggil Dokter, Teguran Keras Menanti
