Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Catat Syarat dan Biayanya

Jakarta

Pasang gigi palsu bisa pakai BPJS Kesehatan. Layanan ini sangat dibutuhkan, mengingat biaya yang dibutuhkan untuk pasang gigi palsu cukup besar.

Apa yang harus dilakukan untuk bisa pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan? Simak penjelasan berikut ini:

Layanan Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan

Pelayanan pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan bisa dilakukan bagi orang yang ikut kepesertaan BPJS. Tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


Pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan pada kondisi tertentu dan ada batasnya. Sebab, dana yang digunakan berbentuk subsidi. Berikut layanan pasang gigi palsu yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

4. Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada Kantor Cabang/Kantor Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (iuran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum sesuai persyaratan dan kelengkapan lainnya sebagai berikut:

  • Surat eligibilitas peserta (tindasan NCR atau salinannya)
  • Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep protesa gigi

5. Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang belum menggunakan aplikasi P-Care mengajukan klaim protesa gigi secara manual.

Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Ini Layanan dan Biayanya

1. Pelayanan pasang gigi palsu bisa pakai BPJS Kesehatan dapat diberikan di fasilitas kesehatan (faskes), tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

2. Protesa gigi atau gigi palsu diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.

3. Tarif maksimal pengganti protesa gigi atau gigi palsu adalah sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000
  • Rincian per rahang untuk pemasangan 1 sampai 8 gigi sebesar Rp 250.000
  • Kehilangan gigi 9 sampai 16 sebesar Rp 500.000

Bagi yang ingin pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan, ada beberapa prosedur yang diperlukan, yakni:

1. Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan

Agar pasang gigi palsu bisa pakai BPJS Kesehatan, tentu harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan terlebih dulu. Jika sudah, baru bisa memilih faskes pertama, baik puskesmas maupun dokter praktik perorangan atau umum.

Nantinya, perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari faskes tingkat pertama. Sementara itu, jika ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dulu dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP).

2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih

Jika merasa memerlukan penanganan kesehatan gigi dan mulut, bisa langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan mengunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS.

Kemudian, lengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif. Setelah itu, faskes akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.

3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau memerlukan perawatan lebih lanjut, bisa merujuk ke faskes tingkat lanjutan. Bila ingin menerima surat rujukan, harus membawa kartu BPJS Kesehatan untuk mendaftar pada faskes pertama.

Setelah proses administrasi dan pengecekan keabsahan kartu selesai, dokter akan melakukan tindakan perawatan atau pengobatan gigi.

Perlu diingat, minta surat rujukan pada faskes pertama BPJS Kesehatan. Ini akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Layanan Perawatan Gigi dan Mulut Lainnya yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain gigi palsu, beberapa layanan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti:

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
  • Premedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
  • Kegawatdaruratan oro-dental.
  • Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
  • Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
  • Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
  • Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.


Terima kasih telah membaca artikel

Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Catat Syarat dan Biayanya