Pakar Transportasi: Teknologi Ride-Hailing Memberi Peluang Positif

Jakarta, – Berkaca pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia), dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Putusan itu dinilai merupakan momentum yang baik untuk melihat kembali prinsip-prinsip hukum bisnis Indonesia di tengah perkembangan model ekonomi digital.

Muslich Zainal Asikin, Pengamat Transportasi mengatakan, perkembangan teknologi digital terbukti memberi peluang positif bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan menjalani kehidupan, mengembangkan usaha serta mendapatkan pekerjaan.

Menurut dia, supaya perkembangan teknologi digital dapat berkembang seiring dengan kerangka peraturan perundang-undangan, semua pihak perlu beradaptasi tidak terkecuali.

“Mestinya semua pihak bisa memanfaatkan kehadiran perusahaan teknologi ride-hailing seperti Grab. Melalui kehadirannya yang memberikan begitu banyak peluang positif, maka kolaborasi dengan kehadiran platform-platform tersebut tentu akan semakin mendorong kemajuan layanan transportasi Tanah Air,”ujar Muslich.

Dikatakan Muslich, regulasi selalu hadir dalam konteks ruang dan waktu tertentu dan di tengah perkembangan, tidak tertutup kemungkinan regulasi harus beradaptasi.

Jika tidak, maka regulasi terancam gagal memberi kepastian hukum sekaligus memfasilitasi perkembangan bisnis yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Jika semua pihak melihat putusan ini sebagai masukan untuk beradaptasi, tambah Muslich, maka regulatory framework di sektor transportasi, khususnya di bidang ride-hailing, akan mampu mengoptimalkan potensi dari perkembangan teknologi.

Zainal, Ketua Majelis Profesi Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menambahkan, prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap dijaga.

Apalagi masalah transportasi ini sangat berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan putusan PN Jaksel ini, semua perlu melihat lagi bagaimana semua pihak bisa beradaptasi.

Seperti diinformasikan sebelumnya, putusan PN Jakarta Selatan TPI, atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, KPPU menyatakan Grab dan TPI bersalah atas dugaan integrasi vertikal dan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) terkait kerjasamanya dengan TPI.

Menurut KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.

Baca Juga :Melihat Hukum Bisnis, di Perkembangan Ekonomi Digital

Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI. Menjawab tuduhan tersebut, Grab dapat membuktikan bahwa sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan KPPU atas perkara dengan nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut batal karena tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Terima kasih telah membaca artikel

Pakar Transportasi: Teknologi Ride-Hailing Memberi Peluang Positif