MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar, Ini Kata Polri
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk terkait pencemaran nama baik dan berita bohong. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran. Apa kata Polri?"Tentu apa yang sudah kita lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22…