Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding atas Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar
Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara melakukan pemufakatan jahat dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding."Nah saat ini jaksa penuntut umum masih menggunakan hak pikir-pikirnya, jadi dalam masa waktu 7 hari ini jaksa penuntut umum menggunakan hak pikir-pikirnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).Harli menerangkan pihak…