Kejagung Ungkit Luka Robek Majemuk di Vonis Ronald Tannur: Bukti Penganiayaan
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Greogorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung perihal luka robek majemuk yang menjadi pertimbangan hakim dalam menilai penyebab kematian korban."Kalau kita melihat visum et repertum di sana disebutkan kematian korban itu luka robek majemuk. Nah luka robek majemuk itu apa artinya? Luka robek majemuk itu lebih disebabkan oleh karena benda …