Kejagung Ungkit Luka Robek Majemuk di Vonis Ronald Tannur: Bukti Penganiayaan

Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Greogorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung perihal luka robek majemuk yang menjadi pertimbangan hakim dalam menilai penyebab kematian korban.
“Kalau kita melihat visum et repertum di sana disebutkan kematian korban itu luka robek majemuk. Nah luka robek majemuk itu apa artinya? Luka robek majemuk itu lebih disebabkan oleh karena benda tumpul,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2024).
Harli mengatakan luka robek majemuk itu menandakan banyak luka yang diderita oleh Dini Sera. Kejagung menilai hasil visum luka robek majemuk itu menandakan adanya penganiayaan yang dilakukan Robert kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Artinya kalau hakim betul dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan, kalau Namanya luka robek majemuk kan ada penganiayaan, ada pemukulan. Dan terdakwa dalam keterangannya dia mengaku melakukan sendirian. Jadi apa ragunya?,” ujar Harli.
Menurut Harli, luka robek majemuk itu menunjukkan adanya pukulan yang diterima oleh Dini Sera. Kejagung mengaku heran atas pertimbangan hakim yang menyebut korban meninggal akibat faktor cairan alcohol.
ADVERTISEMENT
“Kalau luka robek itu berarti ada pukulan. Kalau katanya karena cairan alkohol apakah cairan bisa menyebabkan luka robek? Kalau cairan itu yang bisa mengakibatkan terbakar, bukan luka robek,” terang Harli.
Harli mengatakan pihaknya kini tengah mempelajari putusan bebas yang diterima oleh Ronald Tannur. Jaksa segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita juga tanpa menunggu itu sudah menbentuk tim di sana di Kejari. Jadi sudah mempelajari berkas perkara kembali, menilai pertimbangan hakim menyesuaikan fakta-fakta persidangan jadi supaya lebih baik nanti memori kasasi,” ujar Harli.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: