Sejumlah Calon Kepala Daerah Positif Corona, KPU: Bukan Syarat Menggugurkan
Jakarta - Sejumlah bakal pasangan calon (bapaslon) di berbagai daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyebut hasil tes positif Corona tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon."Jadi begini saya jelaskan dari aspek aturan, jadi sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, pada prinsipnya bakal paslon itu sebelum daftar KPU melakukan PCR atau swab mandiri ya, nah pertanyaannya apakah hasilnya posit…

