MAKI Akan Ajukan JR UU HAM Terkait Firli Bahuri dkk Ogah Datang ke Komnas HAM
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan judicial review terkait Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Pengajuan gugatan uji materi ini menurut MAKI untuk menguji apakah Komnas HAM dapat memanggil semua WNI tanpa terkecuali.Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku gugatan ini dilatar belakangi Ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait aduan dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ada…