Nurhadi Divonis 6 Tahun di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 49 M, Jaksa KPK Banding
Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK langsung menyatakan banding."Atas putusan majelis hakim tersebut, kami menyatakan banding," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).Pihak Nurhadi mengaku pikir-pikir atas putusan hakim. Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, …