Orang dengan Gangguan Jiwa, Bisakah Dapat Vaksin Corona? Ini Jawab Kemenkes RI

Jakarta –
Kementerian Kesehatan mengungkap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap bisa mendapatkan vaksin Corona. Namun, tetap perlu melalui pendataan terlebih dahulu.
“Tetap mendapatkan haknya, tetapi kita tahu bahwa basis daripada pelayanan vaksinasi ini harus ada NIK,” jelas dr Nadia dalam webinar daring di YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia PB IDI Minggu (18/4/2021).
Menurut Nadia, ODGJ tetap mendapatkan hak untuk menerima vaksin Corona sebagai warga negara Indonesia. Ia juga meyakini ODGJ memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang kemudian menjadi syarat utama pendataan vaksinasi Corona.
“Saya rasa juga walaupun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia juga adalah rakyat Indonesia, jadi saya yakin akan ada NIK-nya itu, jadi memang sekaligus lah,” lanjut dr Nadia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut pasien dengan gangguan jiwa dibagi ke dalam dua kategori, yang dirawat di rumah sakit dengan yang tidak.
Kata dia, bagi ODGJ yang menjalani perawatan di rumah sakit akan lebih mudah untuk didata persyaratan vaksinasi COVID-19. Lain hal dengan ODGJ yang berada di jalanan.
ODGJ yang berada di jalanan disebut Safrizal untuk lebih dulu diarahkan Dinas Sosial agar mendapat perawatan di rumah sakit. Setelahnya, baru bisa didaftarkan untuk vaksinasi COVID-19.
“Orang dengan gangguan jiwa ada yang dirawat di RS, ada yang tidak dirawat di RS, semua itu didata, yang di rumah sakit itu lebih mudah didata,” bebernya.
“Kalau dia masuk ke dalam pendataan, maka dia menjadi sasaran untuk divaksin kecuali yang kita sering lihat misalnya yang ada di jalan, nah yang berada di jalan ya tentu nggak boleh di jalan, nah ini nanti dinas sosial memasukkannya ke dalam panti, setelah dirawat lalu didata,” pungkasnya.