OJK Garap Aturan Bank Digital

Jakarta, –  Keberadaan Bank digital direncanakan bakal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemajuan ini tentu tak  terelakan, ditambah memang  bank konvensional di era baru bergerak secara masif, dengan menghadirkan layanan digital. Sejalan oleh laju gaya hidup masayarakat kita yang semakin ringkas.

Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK memaparkan, aturan ini direncanakan rampung pada semester 1 2021. “Jadi akan kita atur  bank digital ini diantaranya, misal dalam calon aturan baru nantinya, OJK akan menetapkan aturan modal yang disetor untuk mendirikan bank paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Hal tersebut berbeda dengan yang ada dalam aturan saat ini yaitu sekitar Rp3 triliun,” jelasnya, dalam acara webinar bertajuk ‘OJK Siapkan Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik’, Selasa (4/3).

Baca juga: Riset: 83% Masyarakat Andalkan Mobile Banking Untuk Transaksi Finansial

Selain mengatur kepemilikan modal, OJK dalam hal ini juga akan mengatur khusus bank digital. Di mana akan dihadirkan acuan khusus untuk melindungi nasabah dari resiko yang akan timbul. “Nanti akan diatur khusus digital banking, bagaimana melaksanakan data protection, data transfer, tata kelola teknologinya seperti apa. Lalu manajemen resiko seperti apa, dan ini semua perlu kita atur,” lanjutnya.

OJK Garap Aturan Bank Digital

Sementara itu, Nailul Huda, Kepala Center of Innovation and Digital Economy Indef, yang juga hadir dalam webinar ini menuturkan jika bank digital prospeknya sangat menarik, ditengah laju  kesadaran/literasi keuangan masyarakat ynag semakin tumbuh positif.

“Hal ini tentu sangat menarik, bagaimana jika bank digital ini mampu mengarahkan layanannya ke orang-orang yang Underbanked dan Unbanked, karena potensinya sangat signifikan mencapai 60 persen dari total penduduk dewasa kita di Indoneisa,” tutur Huda.

Baca juga: Kolaborasi 9 Bank, Kini bisa Simpan Kartu Debit di Aplikasi Dana

Sehingga jika pelaku UMKM yang mengalami gap dengan perbankan, sektor bank digital ini bisa masuk mengantikan, sekaligus melayaninya. Tentu semua ini berdasarkan peraturan yang disiapkan oleh OJK nanti.

Sedangkan untuk membangun ekosistem bank digital-nya itu sendiri, menurut Huda juga tergangung dari core-nya. Jika bank digital itu berangakat dari perbankan konvesional tentu akan kurang menarik.

“Namun jika berangkat dari sektor ekosistem digital, misal seperti yang dihadirkan salah satu perusahaan digital ride hailing yang membuat bank digital, maka ekosistemnya menjadi lebih menarik karena sudah terbangun di dalamnya,” paparnya.

Sehingga papar Huda, kedepan perusahaan digital, lainya seperti E-commerce, Fintech atau ride hailing layak masuk ke industri bank digital. “Kehadiran bank digital merupakan sebuah keniscayaan, dan saya harapkan tidak hanya dari sektor perbankan saja, kedepanya industri digital bisa masuk juga,  kita harapkan OJK sudah siap mengatur hal tersebut,” tandas Huda

Terima kasih telah membaca artikel

OJK Garap Aturan Bank Digital