
OJK Gaet MUI Sepakati 7 Poin Perkuat Keuangan Syariah

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
Kerja sama ini mencakup peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen.
Baca juga: Perkuat Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Gelar Gerak Syariah 2024
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menyampaikan pentingnya membangun kerja sama dengan semua stakeholder dalam rangka membangun umat dan bangsa Indonesia.
“Visi MUI dua, melayani umat dan mitra pemerintah. Pemerintah itu utamanya pemerintah yang sah, kapan saja dan siapa saja, itu menjadi mitra. Majelis Ulama Indonesia memang punya komitmen dalam rangka membangun masyarakat, umat dan bangsa. Pemerintah juga punya misi yang sama maka MUI membangun kerja sama dalam seluruh kegiatan,” kata Ma’ruf.
OJK dan MUI menyepakati nota kesepahaman yang berisi 7 poin untuk penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
“Terima kasih kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang kesemuanya tanda tangan-tanda tangan itu mengarah kepada bagaimana upaya kita untuk memberdayakan ekonomi syariah. Mudah-mudahan yang kita tandatangani itu tidak hanya sebatas kertas-kertas yang bisa disimpan di kantor masing-masing, tetapi ada sebuah action yang pasti dan yang jelas yang bermanfaat untuk kemakmuran bangsa dan rakyat Indonesia,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar.
Berikut 7 poin nota kesepahaman antara OJK dan MUI untuk penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
1. Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan Syariah;
2. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di Sektor Keuangan Syariah
3. Kerja sama dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan pelindungan konsumen dan masyarakat
4. Kegiatan kajian dan/atau penelitian Sektor Keuangan Syariah
5. Penyediaan narasumber, ahli dan/atau penilai
6. Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan
7. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Cek 5 Cara Atur THR melalui Investasi Syariah!!
OJK Gaet MUI Sepakati 7 Poin Perkuat Keuangan Syariah
