OJK Gaet Kemenlu RI Lindungi PMI-Diaspora dari Ancaman Pinjol Hingga Judol

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, pada Selasa (4/6/2024).

MoU itu berisi beberapa poin penting terkait perlindungan sistem finansial Indonesia di luar negeri, salah satunya terkait pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Baca juga: 12 Tips Efektif Lunasi Hutang Pinjol

“Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara OJK dan Kementerian Luar Negeri bukan hanya penting tapi merupakan yang pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun pelindungan yang terimplikasi dari hal-hal yang terjadi dengan sektor jasa keuangan di Indonesia maupun di negara tempat mereka berada,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenlu untuk memberikan edukasi dan peningkatan inklusi sektor jasa keuangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Hal ini untuk membebaskan para WNI dari jasa keuangan ilegal.

“Banyak WNI di luar negeri, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menjadi korban dari aktivitas ilegal jasa keuangan seperti pinjol ilegal dan investasi bodong yang disebarluaskan melalui platform digital, Lalu ada elemen lebih berat lagi konsekuensinya yang saat ini sedang kita giatkan secara nasional yaitu terkait konteks judi online,” ujarnya.

Selain terkait judol dan pinjol, ada enam poin lainnya yang menjadi kesepakatan OJK dengan Kemenlu.

Secara garis besar, hal ini terkait dengan diplomasi ekonomi RI, akses edukasi yang melibatkan KBRI dan KJRI, serta perkuatan kerja sama dalam pembentukan kebijakan keuangan dengan negara lain.

“Jadi keseluruhan bidang ini mencakup sebagian besar lingkungan pekerjaan, pelayanan keuangan, dan industri keuangan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait kerjasama ini, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi sangat penting. Pasalnya, Kemenlu tidak hanya melindungi WNI di luar negeri yang terjebak pada pasar keuangan ilegal namun juga meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan WNI tersebut.

“Kerja sama Kemenlu dan OJK diarahkan untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi PMI dan pemberdayaan melalui fasilitasi dan akses perbankan yang lebih mudah,” tuturnya.

“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk terus memastikan perlindungan bagi PMI dari ancaman seperti remitansi, investasi, pencucian uang, pinjol, dan lain-lain,” katanya.

Baca juga: Kominfo Ancam Berikan Denda ke Platform Digital yang Terlibat Judi Online

Terima kasih telah membaca artikel

OJK Gaet Kemenlu RI Lindungi PMI-Diaspora dari Ancaman Pinjol Hingga Judol