Negara-Negara G20 Siap Atur Aset Crypto. Termasuk Indonesia

Kabar menarik datang untuk dunia kripto. Terbaru, para pemimpin dari 20 negara-negara ekonomi terbesar di dunia, yang secara kolektif dikenal sebagai G20, sedang mendorong untuk segera menerapkan kerangka kerja lintas batas untuk aset kripto.

Menurut laporan lokal di New Delhi, tempat anggota-anggota grup ini menghadiri pertemuan selama dua hari, kerangka kerja tersebut akan memfasilitasi pertukaran informasi antara negara-negara mulai tahun 2027.

“Kami mengajukan permohonan untuk segera menerapkan Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto (CARF) dan amendemen terhadap Standar Pelaporan Umum (CRS). Kami meminta Forum Global tentang Transparansi dan Pertukaran Informasi untuk Tujuan Pajak untuk mengidentifikasi jadwal yang sesuai dan terkoordinasi untuk memulai pertukaran oleh yurisdiksi yang relevan,” demikian pernyataan konsensus yang ditandatangani oleh para pemimpin G20.


Sejumlah negara akan terpengaruh oleh kerangka kerja yang akan datang ini, termasuk Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Tiongkok, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Britania Raya, Amerika Serikat, serta Uni Eropa. 

Sebagai gambaran, saat ini dua pertiga dari populasi dunia tinggal di negara-negara
anggota G20.

Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto pertama kali diperkenalkan pada bulan Oktober 2022 oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Dokumen tersebut dirancang untuk memberikan visibilitas yang lebih besar kepada otoritas pajak terkait transaksi kripto, beserta individu yang ada di belakangnya.

Dalam kerangka kerja yang diusulkan, negara-negara akan secara otomatis bertukar informasi mengenai transaksi kripto antar yurisdiksi setiap tahun, mencakup transaksi di bursa kripto yang tidak diatur dan penyedia wallet.

Transaksi kripto sendiri sudah tunduk pada standar pengungkapan yang baru di banyak negara. Pada bulan Mei, Uni Eropa menyetujui peraturan terbaru untuk mematuhi CARF, mengatur prosedur pertukaran informasi otomatis antara pemerintah-pemerintah Eropa untuk tujuan pajak. Menurut peraturan baru ini, transfer aset digital harus disertai dengan nama penerima, alamat buku besar terdistribusi penerima, serta nomor rekening penerima.

Grup tersebut juga mendukung rekomendasi dari Dewan Stabilitas Keuangan untuk “regulasi, pengawasan, dan pengawasan aktivitas dan pasar aset kripto serta pengaturan stablecoin global,” sesuai dengan pengumuman di atas.

Rekomendasi yang diterbitkan pada bulan Juli tersebut menetapkan standar serupa untuk stablecoin seperti bank komersial dan mendorong regulator untuk melarang segala aktivitas yang menghambat identifikasi peserta yang terlibat, di antara rekomendasi lainnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Negara-Negara G20 Siap Atur Aset Crypto. Termasuk Indonesia