Nah Lho! TNI Dukung Vaksin Nusantara, Tapi Harus ‘Nurut’ Aturan BPOM

Jakarta

Menanggapi riuh polemik vaksin Nusantara, TNI menegaskan, penelitian tentang vaksin tersebut bukanlah programnya. Riset dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto dengan mekanisme kerja sama.

Tanpa Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), vaksin Corona berbasis sel dendritik besutan dr Terawan Agus Putranto tersebut telah mengambil sampel darah dari sejumlah tokoh dan anggota DPR RI di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (14/4/2021).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P menyebut, pihaknya mendukung pengerjaan vaksin dalam negeri buatan siapa pun dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Namun dengan syarat, pengerjaannya sesuai persetujuan dan pengawasan lembaga pengampu, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Bahwa program vaksin Nusantara bukanlah program TNI. Namun demikian, sesuai sikap pemerintah terkait inovasi dalam negeri untuk menanggulangi COVID-19, maka TNI selalu mendukung dengan catatan, telah memenuhi kriteria BPOM,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).

Ada 3 kriteria penting yang wajib dipenuhi pengerjaan vaksin yakni aspek keamanan, efikasi atau kemanjuran, dan kelayakan. Jika sudah memenuhi syarat tersebut sesuai persetujuan BPOM, pihak TNI bersedia bekerja sama.

Turut dijelaskan, aktivitas terkait vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto bukan ‘lanjutan’ uji klinik dari yang pernah dijalankan sebelumnya di RS Kariadi Semarang.

Pasalnya meski disebut sudah digunakan sebagai metode pengobatan kanker, dendritik sebagai basis vaksin Nusantara masih perlu dikaji secara ilmiah, tentunya dengan prosedur yang benar.

“Ini adalah penelitian mengenai vaksin dendritik tapi tidak melanjutkan, bukan dipindahkan (dari RS Kariadi Semarang). Tapi dendritik vaksin,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan (Diryankes) RSPAD Gatot Soebroto, Nyoto Widyoastoro, SpPD, KHOM.


Terima kasih telah membaca artikel

Nah Lho! TNI Dukung Vaksin Nusantara, Tapi Harus ‘Nurut’ Aturan BPOM