
Mulai Besok, 10 Kegiatan Ini Dibatasi Selama DKI PSBB Ketat

Jakarta –
PSBB DKI ketat kembali diberlakukan. Gubernur DKI Anies Baswedan menarik rem darurat demi menekan kasus COVID-19 yang belakangan mencatat lonjakan.
PSBB ketat di DKI ini berlaku sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Selama dua pekan ke depan, sejumlah kegiatan dibatasi, termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga tempat kerja. Berikut detailnya.
1. Tempat kerja
Tempat kerja ikut dibatasi dalam penerapan PSBB ketat. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta Wajib kerja dari rumah atau work from home (WFH), 75 persen.
2. Kegiatan sektor esensial
Sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional masih bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Kegiatan konstruksi
Selama PSBB DKI ketat, kegiatan konstruksi masih bisa berjalan 100 persen dengan catatan protokol kesehatan masih terus dijalankan secara ketat.
4. Belajar mengajar
Aktivitas pembelajaran di masa PSBB DKI ketat, masih dilakukan secara daring atau jarak jauh.
5. Restoran
Belaku mulai 11 Januari, restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19:00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Sementara take away masih diperbolehkan selama 24 jam.
6. Pusat perbelanjaan
Jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal hanya boleh buka hingga 19:00 WIB.
7. Aktivitas ibadah
Aktivitas ibadah juga diberi batasan. Kapasitas maksimal di tempat ibadah 50 persen.
8. Fasilitas kesehatan
Fasilitas kesehatan masih diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
9. Fasilitas umum
Kegiatan di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini, selama PSBB ketat DKI dihentikan.
10. Moda transportasi
Kegiatan moda transportasi pada transportasi umum maksimal 50 persen, ojek online hingga pangkalan diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan tetap jalan.
Mulai Besok, 10 Kegiatan Ini Dibatasi Selama DKI PSBB Ketat
