Mudik 2022, Ini Syaratnya Berpergian dengan Mobil Pribadi

Artikel Oto – Setelah muncul larangan mudik pada tahun sebelumnya karena pandemi COVID-19. Kali ini masyarakat diperbolehkan untuk mudik. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat ketika melakukan mudik, terutama menggunakan mobil pribadi. Syarat mudik 2022 dengan mobil pribadi diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Berikut adalah syaratnya.

Menerapkan Protokol Kesehatan Perjalanan

Setiap individu yang melaksanakan mudik 2022, termasuk menggunakan mobil pribadi wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Namun, selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk menggunakan masker dengan benar. Ketentuannya, masker harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam.

Masyarakat juga dihimbau untuk mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau dengan sabun ketika menyentuh benda yang disentuh orang lain. Sementara ketika berada di dalam kerumunan, masyarakat danpemudik perlu menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain. Selain itu, pemudik juga tidka diperbolehkan untuk berbicara satu arah atau dua arah secara langsung dengan moda transportasi umum, darat, kereta api, penyeberangan laut, sungai, danau, serta udara. Selain itu, pemudik juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Wajib Vaksinasi Booster

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi wajib sudah mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster. Apabila pemudik sudah melakukan vaksinasi booster, maka tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen. Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka pemudik wajib menunjukan hasil negatif pada rapid antigen dalam kurun waktu 1×24 jam dan RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukan hasil negatif pada tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tol Diberlakukan Ganjil Genap dan One Way saat Mudik 2022

Bagi pemudik yang memiliki penyakit komorbid dan kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa menerima vaksinasi diperbolehkan melakukan perjalanan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi karena masalah kesehatan wajib menujukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu pemudik juga perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19.

Syarat Bagi Pemudik dengan Anak Di Bawah 6 Tahun

Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik bersama dengan anak di bawah 6 tahun, ada syarat yang perlu dipenuhi. Anak-anak di bawah 6 tahun wajib memiliki pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19. Pemudik anak-anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan hasil RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, perlu dicatat bahwa penerapan protokol kesehatan secara ketat wajib dilakukan.

Patuhi Peraturan Ganjil Genap dan One Way

Pemudik perlu mematuhi peraturan ganjil genap dan one way yang berlaku di sejumlah lokasi yang ditentukan. Korlantas Polri sudah mengumumkan jadwal dan peraturan yang akan diberlakukan. Berikut ini merupakan jadwal dan daftar lokasi tol yang diberlakukan sistem ganjil genap dan one way selama mudik 2022.

Masa Arus Mudik

  • Kamis (28/4/2022), Jumat (29/4/2022), Sabtu (30/4/2022). Pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Masa Arus Balik Mudik

  • Jumat (06/5/2022) Pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
  • Sabtu (7/5/2022) Pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan KM 3+500 gerbang Tol Halim
  • Minggu (8/5/2022) Pukul 07.00 WIB sampai hari Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3+500 gerbang Tol Halim.
Terima kasih telah membaca artikel

Mudik 2022, Ini Syaratnya Berpergian dengan Mobil Pribadi