Mixue Bantah Produknya Tak Lolos Uji BPOM RI, Begini Katanya


Jakarta –
Mixue buka suara soal heboh rumor produk mereka tidak lolos uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Hal ini lantaran nama produk Mixue tidak tercantum dalam website cek.bpom.pom.go.id.
Mereka menegaskan sudah mengantongi surat keterangan impor (SKI). Ini adalah bukti produk Mixue yang digunakan aman digunakan masyarakat.
Adapun nihilnya nama produk Mixue di website tersebut dikarenakan yang tertera dalam website adalah bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar. Ini diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran.
”Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, sehingga tidak wajib didaftarkan izin edar,” terang mereka dalam rilisnya, Selasa (27/12/2022).
Adapun penjelasan lengkap Mixue terkait rumor tidak lolos BPOM adalah sebagai berikut:
1. Setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh surat keterangan impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu. Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai. SKI Merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM.
2. Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis dan dokumen lain kepada BPOM untu menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.
3. Bahan Pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera dalam website tersebut hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar.
Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
Mixue Bantah Produknya Tak Lolos Uji BPOM RI, Begini Katanya



