
Menkominfo Sebut Lelang Sepktrum Bulan April, Ini Komentar Operator Seluler

JAKARTA, – Para operator seluler atau telekomunikasi di Indonesia masih menunggu rencana lelang spektrum frekuensi 700 MHz.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan lelang frekuensi 700 MHz akan mereka lakukan April mendatang.
Operator seluler pun menantikan skema lelang frekuensi tersebut termasuk rencana pemberian insentif dari Kominfo.
Telkomsel mengungkapkan komitmennya dalam mengembangkan dan memperluas jangkauan layanannya di seluruh Indonesia, baik di wilayah komersial maupun non-komersial.
Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan dan kesetaraan konektivitas di tanah air.
TONTON JUGA:
[embedded content]Sebelumnya juga, Menkominfo menjanjikan soal insentif kepada para penyelenggara telekomunikasi 5G hingga soal pemangkasan regulatory charge untuk membantu pemulihan industri yang sedang ‘berdarah-darah’.
Baca juga: Kominfo Komentari Kabar Viral Pembobolan Rekening dari SIM Card Mati
Hal itu yang tengah dinanti, salah satunya Telkomsel, mendapati kabar terbaru dari Kominfo terkait kepastian tersebut.
“Kami masih menunggu dari pemerintah seperti apa, termasuk lelang frekuensi. Tapi, kita terus berkoordinasi. Jadi, kami masih menunggu dari pihak Kominfo,” ujar Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono di Jakarta.
Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 700 MHz, dimana Kominfo telah melakukan pembahasan dengan operator seluler, khususnya terkait validitas data dan lokasi 556 titik non-komersial tersebut.
Saat ini, Kominfo sedang melakukan proses validasi data 556 titik yang selanjutnya akan disampaikan kembali kepada operator seluler untuk mendapatkan masukan lebih lanjut.
Disampaikan Saki, Telkomsel sebagai operator dengan jumlah pelanggan terbesar di Indonesia akan senantiasa mengutamakan kepentingan, kenyamanan, dan kepuasan pelanggan.
“Hal ini yang akan menjadi acuan utama bagi Telkomsel dalam memberikan layanan melalui gelaran jaringan dan pemanfaatan teknologi terdepan dalam upaya menghadirkan ragam solusi bagi seluruh pelanggannya, termasuk dalam upaya pemanfaatan dan pengelolaan pita frekuensi radio 700 MHz ini nanti di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, penetapan kewajiban khusus tersebut sebaiknya juga tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pelanggan, namun juga harus mempertimbangkan kesehatan dan keberlangsungan industri secara berkelanjutan.
Baca juga: Operator Seluler Kembang Kempis, Ini Kata Kominfo
“Oleh karena itu pemerintah perlu proaktif dalam mempertimbangkan masukan dari operator seluler, termasuk potensi usulan wilayah lain dari operator sebagai pengganti lokasi yang disampaikan oleh Kementerian Kominfo yang dipandang akan lebih memberikan dampak dan manfaat yang luas bagi masyarakat apabila dilakukan pembangunan dan gelaran jaringan/infrastruktur telekomunikasi di kawasan tersebut,” kata Saki.
Selain itu, menurutnya, insentif yang akan diberikan diharapkan dapat melingkupi dan mencakup seluruh beban pembangunan yang timbul, baik beban investasi maupun beban operasional jangka panjang, setidaknya hingga lokasi tersebut telah mampu bertumbuh menjadi lokasi dan kawasan yang lebih ekonomis dan produktif.
Ikuti berita di Google News
Menkominfo Sebut Lelang Sepktrum Bulan April, Ini Komentar Operator Seluler
