Menkominfo Budi Arie: Belum Ada Insentif Merger XL dan Smartfren

– Aksi merger antara XL Axiata dan Smartfren  terus disuarakan oleh Kementerian Kominfo. Dengan penggabungan keduanya, terjadi penyederhanaan jumlah operator menjadi hanya tiga.

Menurut Menkominfo Budi Arie, merger antara XL dan Smartfren akan membuat ekosistem industri telekomunikasi menjadi lebih sehat dan efisien.

Budi beralasan, tiga operator saja cukup untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di seluruh Indonesia.

Walau pun giat mendorong terjadinya merger, namun sejauh ini Kominfo belum melakukan langkah aksi, termasuk misalnya opsi memberikan insentif agar merger tersebut benar-benar terealisasi.

“Pemberian insentif sejauh ini belum ada, namun kita tetap berusaha, biar aja mereka bicara dulu”, ujar Budi Arie, kepada Selular.

Budi beralasan, merger adalah ranah business to business (B2B), sehingga pemerintah memiliki keterbatasan.

Baca Juga: Budi Arie Akan Kembali Jabat Menkominfo, Ini Program yang Masih Omon-omon

Meski belum ada insentif yang diberikan, Menkominfo berjanji pemerintah akan memfasilitasi proses merger antara Smartfren dan XL Axiata agar tercipta industri telekomunikasi yang lebih baik dan sehat.

Sekedar diketahui, pasca merger terakhir pada awal 2021 yang menghasilkan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), saat ini tersisa empat operator selular yang beroperasi.

Keempatnya adalah Telkomsel (anak perusahaan PT Telkom), IOH (anak perusahaan Qatar Telecom dan Hutchison Hong Kong) sebagai perusahaan hasil merger Indosat dan Tri Indonesia, XL Axiata (anak perusahaan Axiata Malaysia), serta Smartfren Telecom (anak perusahaan Sinar Mas Group).

Saat itu demi memuluskan proses merger antara Indosat Ooredoo dan 3 Hutchison, Kominfo memberikan sejumlah insentif. Salah satunya adalah menyangkut penguasaan frekwensi.

Berbekal aturan UU Cipta Kerja, spektrum frekwensi tidak harus dikembalikan bagi operator yang melakukan merger.

Meski demikian, demi keseimbangan industri, Kominfo mewajibkan sejumlah syarat. Selain kewajiban membangun BTS dalam periode tertentu, juga terdapat keharusan mengembalikan sebagian spectrum.

Dalam syaratnya, operator hasil merger hanya perlu mengembalikan pita frekuensi 2,1 Ghz selebar 2 x 5 Mhz kepada pemeritah. Proses pengembalian dilakukan dalam waktu 1 tahun.

Pasca merger, IOH kini memiliki total 140 Mhz. Jumlah itu hanya sedikit lebih kecil dibandingkan Telkomsel (160 Mhz), namun lebih besar dibandingkan XL Axiata (90 Mhz), dan Smartfren (62 Mhz).

Baca Juga: Merger XL Axiata dan Smartfren, Masih Sekedar Wacana atau Bakal Terealisasi?

Terima kasih telah membaca artikel

Menkominfo Budi Arie: Belum Ada Insentif Merger XL dan Smartfren