
Menkes Terawan Beri Isyarat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta –
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberi isyarat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Terawan, penyesuaian iuran ini mengacu pada Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
“Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,” jelas Menkes Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).
Lebih lanjut, Terawan menyebut penyesuaian iuran BPJS Kesehatan melalui pertimbangan banyak pihak termasuk Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Menkes Terawan penyebut penetapan iuran pertama, akan menggunakan metode aktuaria.
Selanjutnya, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan termasuk perbaikan tata kelola program JKN.
“Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” ujarnya.
Namun, Menkes Terawan mengungkap saat ini penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap awal. Termasuk menyiapkan pemodelan perhitungan iuran dengan catatan berbagai kebijakan.
“Masih disiapkanpermodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dariBPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan,”pungkasnya.
Menkes Terawan Beri Isyarat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
