Menkes Lagi Susun UU Baru, Singgung Pengguna Napza Tak Lagi soal Hukum

Jakarta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengguna Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza). Salah satu yang kemudian diusulkan adalah pengguna napza nantinya tidak lagi dikaitkan dengan masalah hukum. Hanya pengedar yang kemudian dibui lantaran sudah mendapatkan keuntungan ekonomi.

Menurutnya, persoalan napza termasuk dalam penanganan kesehatan jiwa. Usulan baru ini dilatarbelakangi kondisi lapas yang sudah penuh. Bahkan disebut lebih dari 50 persen pengisi lapas adalah pengguna napza.

“Lapas kalau ga salah kapasitasnya itu 170-180 ribu, sekarang diisi 240 ribu, sudah penuh banget lapas, dan lapas itu 70 persen itu isinya adalah pelanggar narkoba. Dan dari 70 persen isinya pelanggar narkoba, 80 persen itu pengguna, jadi bukan pengedar,” tuturnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pengguna kadang-kadang kecil sekali, yang pengedarnya malah lebih sedikit,” sambungnya.

Menkes menyebut pembahasan RUU terkait Napza sebetulnya menjadi kewenangan Komisi III, tetapi Komisi IX dan Kemenkes akan dilibatkan dalam pembuatan payung hukum tersebut.

“Sedang disusun UU yang baru di mana kalau sakit tapi dia pengguna, itu bukan masalah hukum tapi masalah kesehatan, jadi yg 80 persen dari 70 persen, isi penjara ini mau didorong keluar dirawatnya bukan secara hukum tetapi secara kesehatan,” sambung dia.

“Jadi nanti mendadak Kemenkes dan Komisi IX akan mendapat tanggungan 200 ribu, penderita napza yang harus diurus, kita lagi siap-siap gimana ngurusnya,” pungkasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Menkes Lagi Susun UU Baru, Singgung Pengguna Napza Tak Lagi soal Hukum