Mata Uang Kripto Bitcoin Anjlok, Dampak Dari Fatwa Haram MUI?

Jakarta, – Dalam forum ijtima Ulama Indonesia pekan lalu telah diputuskan bahwa pengguna uang kripto haram jika dijadikan sebagai mata uang. Menyebabkan salah satu aset kripto yang anjlok Bitcoin ke harga Rp808 juta per keping.

Padahal Sebelumnya, mata uang kripto Bitcoin sempat menyentuh nilai Rp.912 juta per keping walapun fluktuasi nilai mata uang kripto bukan hal aneh bagi para investor, namun dengan penurunan secara dramatis ini menyebabkan para investor cemas.

Karena sebelumnya hal ini menjadi rekor dari harga Bitcoin dengan harga yang hampir menembus 1 miliyar itu, otomatis menggenjot adrenalin dan semangat para investor untuk membeli dengan tujuan bisa mendapatkan untung besar.

Sejak pekan lalu fatwa MUI, melalui forum itjima Ulama Indonesia memfatwa bahwa Bicoin haram karena mengandung elemen ketidakpastian dalam transaksi, atau transaksi bisa menimbulkan kerugian, karena akad yang tidak jelas.

Jadi Bitcoin saat ini dianggap sebagai mata uang yang tidak berwujud dan mata uangnya selalu naik-turun dalam waktu yang cepat, dan itu melanggar syariat transaksi perdagangan Islam.

Berbanding terbalik dengan Bappeti yang menetapkan mata uang digital atau cryptocurrency (kripto), termasuk Bitcoin, sebagai subyek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Beppebti.

Namun, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. Aset mata uang kripto harus memenuhi syarat sil’ah dan memiliki dasar serta manfaat yang jelas. Maka akan menjadi sah untuk media jual-beli.

Secara global, merosotnya nilai mata uang kripto tersebut disebabkan oleh kebijakan pemerintah China yang kian memperketat kegiatan penambangan aset kripto.

National Dispute Resolution Chamber (NRDC), melalui juru bicarnya Meng Wei membahas mengenai bahaya penambangan bitcoin dalam sebuah konferensi pers hari ini di Beijing. Ia mengatakan, penambangan bitcoin memerlukan energi yang sangat besar dan memproduksi emisi karbon.

Meng juga menambahkan, bahwa perdagangan dan produksi kripto memiliki resiko yang besar karena selama ini pasar kripto masih buta dan tidak teratur juga mengancam kegiatan kripto saat ini .

Maka NRDC selaku komisi pembangunan dan reformasi China akan menaikkan harga listrik bagi setiap institusi yang memanfaatkan akses listrik bersubsidi untuk penambangan kripto. Karena pemerintah china memberikan subsidi listrik dikhusukan untuk sekolah, pusat-pusat komunitas, dan beragam instutsi kesejahteraan masyarakat lainnya.

BACA JUGA : Satoshi Nakamoto, Sosok Ayah Aset Crypto Bitcoin yang Misterius

Terima kasih telah membaca artikel

Mata Uang Kripto Bitcoin Anjlok, Dampak Dari Fatwa Haram MUI?