Shopee Affiliates Program

Manfaatkan! Khusus DKI, Warga 18 Tahun ke Atas Sudah Boleh Vaksin Corona

Jakarta

Vaksinasi CoronaDKI Jakarta resmi dibuka untuk masyarakat umum 18 tahun ke atas. Tahap ketiga vaksinasi Corona sebelumnya hanya diprioritaskan untuk pra lansia 50 tahun ke atas dan kelompok masyarakat rentan.

“Betul,” tegas juru bicara vaksinasi COVID-19 saat dikonfirmasi detikcom soal vaksinasi Corona di usia 18 tahun ke atas bagi masyarakat umum DKI Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Kementerian Kesehatan menerapkan aturan tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya data kenaikan kasus COVID-19 di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir.

Angka positivity rate Corona Jakarta juga mencapai 7,62 persen. Artinya, penularan Corona di Jakarta masih tinggi.

“Berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan s.d 6 Juni 2021, total kasus positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019 orang), dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen),” demikian keterangan Kemenkes dalam edaran surat yang diterima detikcom.

“Dan kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), di mana 35 persen kasus aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di rumah sakit,” lanjut keterangan tersebut.

Kemudian, pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat rentan pun masih terbatas. Diketahui hanya pada sasaran warga yang berada di pemukiman kumuh, itulah sebabnya cakupan vaksinasi kini diperluas untuk seluruh penduduk DKI Jakarta di atas 18 tahun.

Terlebih, Kemenkes menyebut Jakarta merupakan pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Perlu untuk segera menekan kasus Corona dan mencapai herd immunity dengan memperluas vaksinasi Corona secara merata.

“Mempertimbangkan hal tersebut maka Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas,” menekankan beberapa kriteria tetap menjadi prioritas sasaran vaksinasi.

Adapun beberapa kriteria yang menjadi prioritas vaksinasi Corona adalah sebagai berikut.

  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga penunjang di faskes
  • Kelompok masyarakat lanjut usia
  • Petugas pelayanan publik
  • Kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa, pra lansia).


Terima kasih telah membaca artikel

Manfaatkan! Khusus DKI, Warga 18 Tahun ke Atas Sudah Boleh Vaksin Corona