Malaysia Bakal Larang Rokok untuk Kelahiran 2005 ke Atas, RI Kapan?

Jakarta –
Kementerian Kesehatan Malaysia berencana melarang penjualan rokok untuk warga yang lahir tahun 2005 ke atas. Hal ini dilakukan sebagai langkah pengendalian tembakau.
Berbicara di pertemuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin berharap menyudahi generasi perokok. Dengan rokok tidak bisa dijual lagi pada generasi setelah tahun 2005, maka angka penyakit diharapkan bisa menurun.
“Malaysia merasa langkah ini akan berdampak signifikan terhadap upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular,” kata Menkes Khairy seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Jumat (28/1/2022).
Kebijakan larangan penjualan ini rencananya juga akan meliputi rokok elektrik dan produk tembakau lainnya.
Malaysia disebut mencoba mengikuti apa yang diterapkan Selandia Baru. Penjualan dan konsumsi rokok di Selandia Baru akan dilarang secara bertahap mulai tahun 2024.
Di Indonesia upaya pengendalian tembakau lebih dilakukan dengan cara membatasi promosi dan akses lewat kenaikan harga rokok. Tahun 2022 cukai rokok meningkat rata-rata 12 persen.