Mal DKI Wajibkan Sertifikat Vaksin COVID-19, Kemenkes RI Angkat Bicara

Jakarta –
Sejumlah mal di DKI Jakarta mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat bukti telah divaksinasi COVID-19. Di sebagian mal lainnya aturan ini belum berlaku efektif, namun sudah dalam tahap sosialisasi.
Misalnya di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan. Dalam informasi disebutkan, per 3 Agustus 2021 pengunjung yang ingin masuk mal wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Lain halnya di Mal Cibubur Junction, Jakarta Timur. Dalam unggahan Instagram, Senin (2/8/2021), disebutkan aturan ini baru berlaku per 23 Agustus 2021. Namun sosialisasi dimulai per 2 Agustus 2021.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, menyebut aturan tersebut adalah kebijakan daerah. Dalam hal ini DKI Jakarta, bukan dari Kemenkes.
“Kebijakan lokal pemerintah daerah, ya,” ujarnya melalui pesan singkat pada detikcom, Rabu (4/8/2021).
Lantas, bagaimana jika orang yang ingin masuk mal belum menerima vaksin, misalnya karena kendala domisili atau riwayat penyakit komorbid? Tak bisakah mengunjungi mal?
Menurut dr Nadia, akses vaksinasi di DKI Jakarta kini sudah luas. Terkait syarat sudah divaksinasi untuk masuk mal, dr Nadia mengingatkan masyarakat bisa memanfaatkan layanan vaksinasi COVID-19 yang tersedia di mal-mal.
“Kalau akses vaksin di DKI kan bisa diakses di mana saja ya. Juga ada fasilitas vaksin di mal-mal yang bisa dimanfaatkan ya,” pungkas dr Nadia.