Libur Nataru, Pemerintah Terapkan Aturan Berkendara PPKM Level 3

Artikel Oto – Menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Aturan ini diberlakukan agar dapat menekan penyebaran virus Corona / COVID-19 menyebar di berbagai titik wilayah. Pemerintah juga memprediksi bahwa kegiatan mobilitas masyarakat dapat meningkat selama libur natal dan tahun baru.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy secara daring dilansir dari Kompas.com

Penerapan peraturan PPKM Level 3 ini akan dilakukan diseluruh wilayah, termasuk wilayah yang bersatus PPKM Level 1 maupun Level 2. Berdasarkan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Covid, Prof Wiku Adisasmito, peraturan yang diterapkan masih sama dengan aturan sebelumnya. Peraturan tersebut mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang diterbitkan saat penerapan PPKM Level 3 dan 4 pada Juli 2021. Adapun peraturan berkendara atau syarat perjalanan jauh terkait PPKM Level 3 sebagai berikut.

Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Menunjukan Kartu Vaksinasi

Pengendara yang bepergian selama PPKM Level 3 dan 4 berlangsung wajib menunjukkan kartu vaksinasi. Bagi masyarakat yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukan hasil negatif COVID-19 pada pengetesan berbasis PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam. Masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dua kali hanya perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 pada pengetesan berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Batas Angkut Kendaraan Saat PPKM Level 3 Libur Nataru

Aturan batas angkut kendaraan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat COVID-19 Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada kota dengan status PPKM Level 3, transportasi umum berupa angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental diberlakukan maksimal 70%. Kapasitas bagi kendaraan pribadi adalah 50%. Namun pengemudi dan penumpang wajib menunjukkan KTP. Aturan ini bisa saja berubah tergantung kondisi pandemi menjelang libur Nataru nanti.

Terima kasih telah membaca artikel

Libur Nataru, Pemerintah Terapkan Aturan Berkendara PPKM Level 3