Layanan P2P Lending Fintopia EasyCash Resmi Kantongi Izin OJK

Jakarta, – Perusahaan yang bergerak di bidang peer to peer lending (P2P) Fintopia sudah berdiri di Indonesia tiga tahun silam. Sejak pertama kali terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada 31 Juli 2018, akhirnya secara resmi Fintopia mengantongi lisensi atau izin dari OJK pada 16 Oktober 2020 lalu.

“Kami sangat berterima kasih kepada regulator atas kepercayaan mereka dan kami berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan ini dengan mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku,” kata Liu Yongyan, Co-Founder dan CEO Fintopia Global Group.

Sejak pertama kali didirikan di Indonesia, Fintopia terus berupaya untuk mematuhi regulasi dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Melalui layanan EasyCash, Fintopia berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang biasa di sebut peer to peer (P2P) yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Indonesia.

Tak hanya itu, layanan EasyCash juga sudah sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013, dimana sertifikasi tersebut merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atau juga yang biasa dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS).

Dalam mengembangkan layanan EasyCash, Fintopia selalu memperhatikan upaya pembangunan platform yang berorientasi pada teknologi informasi. Hal ini dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan pendanaan secara cepat, nyaman, dan mudah diakses oleh masyarakat Indonesia.

Di samping memberikan pelayanan terbaik dalam bidang pendanaan, Fintopia juga memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat Indonesia, salah satunya dengan memberikan bantuan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tanah Air untuk berkembang, sehingga mampu menjadi roda penggerak perekonomian nasional.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan keuangan yang lebih baik di masa mendatang, khususnya penyaluran pinjaman untuk membantu perkembangan UMKM di Indonesia,” kata Fitri selaku Presiden Direktur PT.Indonesia Fintopia Technology.

Layanan P2P Lending Fintopia EasyCash Resmi Kantongi Izin OJK

Seperti diketahui, saat ini layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau yang biasa di sebut P2P lending tengah menjamur di Indonesia. Dari sekian banyak layanan yang beredar, OJK mencatat hanya ada 149 layanan yang memiliki tanda terdaftar dan dari 149 layanan terdapat 37 Layanan yang mengantongi izin resmi dimana selengkapnya dapat di lihat pada website OJK.

Kehadiran layanan ini juga semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan peminjaman uang. Proses peminjamannya pun dapat dilakukan melalui aplikasi Easycash yang dapat di download pada platform Google Play Store.

Terima kasih telah membaca artikel

Layanan P2P Lending Fintopia EasyCash Resmi Kantongi Izin OJK