Shopee Affiliates Program

Layanan Net1 Indonesia Alami Gangguan, Kominfo Ingatkan Hak Pelanggan  

Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima surat dari PT Samporena Telekomunikasi Indonesia (STI) selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, perihal pemberitahuan penghentian layanan telekomunikasi Net1 Indonesia untuk sementara sejak tanggal 22 Juni 2021.

STI dalam suratnya menyampaikan informasi adanya kendala teknis, yang berdampak pada penyediaan layanan internet Net1 Indonesia, dan kemudian telah disampaikan kepada para pelangganya melalui  situs resminya net1.co.id.

Dan atas kendala tersebut, STI dalam pemberitahuanya  akan memberikan kompensasi berupa refund/pengembalian dana atas paket pelanggan yang masih aktif sebagai bentuk komitmen kepada pelanggan.

Baca juga: Tak Kunjung Memenuhi Kewajiban, Kominfo Kirim Surat Teguran Kedua ke STI

STI selama ini menggelar layanan jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450 MHz dengan menggunakan merek Net1 Indonesia. Dan sesuai dengan laporan STI kepada Kemenkominfo per 30 April 2021, STI memiliki pelanggan sebanyak 334.473  yang tersebar di 28 Provinsi  Indonesia.

Kominfo dalam merespon hal tersebut, menegaskan agar STI untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar, serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam hal ini kementerian Kominfo juga akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi.

Sekedar informasi Kominfo sebelumnya telah menerbitkan dua surat teguran guna menagih pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan Izin Penggunaan Frekuensi Radio (BHP IPFR) tahun 2019 dan 2020, yang kini tercatat per Juni 2021 berjumlah Rp442 Milyar yang terdiri atas hutang pokok dan denda.

Baca juga: Bersiap Merger dengan Smartfren, Ketahui Sepak Terjang Moratelindo di Industri Telekomunikasi  

Pada kesempatan berbeda, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung, Muhammad Ridwan Effendi kepada Selular juga berpandangan, sudah seharusnya pelaku industri telekomunikasi memiliki keseriusan dalam menggelar usahanya.

“Perlu disadari industri telekomunikasi merupakan industri yang highly regulated dan cont intensive, sehingga diperlukan keseriusan dalam berusaha. Kalau niatnya berusaha, cost yang timbul seperti BHP frekuensi seharusnya dibayar walaupun perusahaan belum untung sekalipun,” tutur Ridwan.

Terima kasih telah membaca artikel

Layanan Net1 Indonesia Alami Gangguan, Kominfo Ingatkan Hak Pelanggan