Lapor SPT Pajak Orang Pribadi Jatuh Tempo Hingga Akhir 2018

Bacaan Asik – Jangka waktu pelaporan SPT pajak orang pribadi, sebenarnya jatuh tempo pada Sabtu, 31 Maret 2018. Hanya saja, bagi wajib pajak yang belum melapor sampai tanggal jatuh tempo, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih memberi kesempatan hingga akhir Desember 2018.

Akan tetapi, bila sudah lewat dari jatuh tempo pertama itu, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

“Hingga bulan Desember. Ya tidak apa-apa jatuh tempo penyampaian sampai 31 Maret. Tapi bukan berarti setelah itu tidak bisa. Kita minta wajib pajak tetap lapor walaupun kena denda 100 ribu rupiah.” demikian penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama pada hari Senin, 2 April 2018.

Hestu menambahkan, denda tersebut akan diinformasikan langsung melalui surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana peserta wajib pajak tersebut terdaftar.

Lihat juga: Abu Tours Kena Kasus Penipuan

“Nanti akan ada STP atau surat tagihan pajak dari kantor pajak KPP-nya masing-masing. Mereka akan menghimbau mereka agar melapor. Yang belum lapor atau terlambat akan dikenakan sanksi,” lanjutnya.

Sebagai info tambahan, Ditjen Pajak mencatat 10,6 juta SPT wajib pajak orang pribadi sudah masuk hingga jatuh tempo pelaporan, Sabtu (31/3/2018), sebanyak 10,6 juta. SPT yang masuk dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan non karyawan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga Sabtu, 31-03-2018. 10,6 juta telah masuk. SPT yang masuk adalah dari wajib pajak orang pribadi karyawan serta non karyawan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama, pencapaian itu jauh lebih tinggi jika disandingkan dengan periode yang sama di 2017.

“Sampai dengan tanggal 31 Maret itu 10,6 atau 10,589 jutaan. Itu berarti peningkatannya itu sampai sebanyak 14% dibanding periode yang sama tahun lalu, sebanyak 9,288 juta,” kata Hestu.

Hestu menjelaskan, Ditjen Pajak mempunyai target hingga akhir 2018 sebanyak 14 juta SPT yang harus bisa masuk.

“Jika belum ya belum mencapai target berarti karena nyatanya baru 10,6 juta. Karena bila berbicara target kita kan 14 jutaan. Tapi itu satu tahun artinya sampai Desember penghujung tahun. Kita juga ada SPT WP badan yang jatuh tempo bulan April 2018 ini,” ujar Hestu.

Lalu, bagaimana dengan wajib pajak orang pribadi yang masih belum juga melaporkan SPT?. Hestu menerangkan, Ditjen Pajak tetap menginformasikan WP orang pribadi agar tetap melapor karena akan tetap dibuka sampai akhir tahun.

Lapor SPT Pajak Orang Pribadi Jatuh Tempo Hingga Akhir 2018

“Kami akan tetap bekerja hingga Desember 2018 nanti. Kita akan petakan WP OP mana saja sih yang belum melakukan pelaporan. Mereka sudah harus lapor tapi belum juga lapor dan nanti teman-teman akan mengimbau mereka untuk tetap melakukan laporan walaupun terlambat. Kan masih ada waktu sampai penghujung tahun untuk terus menghimbau, meminta serta mengedukasi mereka yang belum melakukan pelaporan.” tutupnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Lapor SPT Pajak Orang Pribadi Jatuh Tempo Hingga Akhir 2018