Landasan BPOM Beri Izin Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat COVID-19

Jakarta

Kepala Badan POM (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan pada hari ini, Senin (28/6), bahwa uji klinik Ivermectin sebagai obat COVID-19 akan segera dilakukan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai data-data epidemiologi, publikasi global, hingga rekomendasi WHO. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

(/)

Terima kasih telah membaca artikel

Landasan BPOM Beri Izin Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat COVID-19