Lagi Dirawat di RS, Pemilu Nyoblosnya Gimana? Ini Kata Kemenkes

Jakarta

Pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden bakal dilaksanakan serentak di Indonesia, besok, Rabu (14/2/2024). Kementerian Kesehatan RI menyebut mereka yang berada di rumah sakit dengan keperluan perawatan intensif, bisa melakukan pemilihan atau pencoblosan langsung di RS.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sistemnya disesuaikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petugas KPU bakal mendatangi masing-masing RS untuk memfasilitasi pemilihan pada kelompok tersebut.

“Ini petugas KPU yang akan hadir di RS vertikal,” sebutnya saat dikonfirmasi detikcom Selasa (13/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan berkoordinasi untuk memudahkan pasien menyalurkan suaranya,” sambung dia.

Pendamping maupun keluarga pasien juga bisa melakukan pencoblosan di RS, selama terdata. Artinya, diperlukan koordinasi terlebih dulu dengan KPU setempat.

Sistem semacam ini disebut Kemenkes RI diharapkan memudahkan pasien, saat kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pemilihan di luar fasilitas kesehatan.

“Pendamping pasien bisa, selama terdata di sana. Nanti koordinasi dengan KPU setempat,” pungkasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Lagi Dirawat di RS, Pemilu Nyoblosnya Gimana? Ini Kata Kemenkes