Kominfo Minta Platform WA dan FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi     

Jakarta, – Beberapa hari terakhir perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp (WA) dan Facebook (FB) mendapatkan perhatian warganet di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) telah memberi perhatian yang serius atas kabar yang berkembang berkaitan aturan dan tata Kelola data pribadi, serta privasi pengguna.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform dalam hal ini WA dan FB perlu menerapkan prinsip pelindungan data pribadi. “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Johnny.

Baca juga: 15 Fitur Signal yang Serupa dengan WhatsApp

Kementerian Kominfo mengabarkan telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi. “Pada Hari Senin, 11 Januari 2021 kami telah bertemu. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” paparnya.

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

Baca juga: WhatsApp Kini Berbagi Data Pengguna dengan Facebook

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia terkait hal tersebut.

WhatsApp juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi yang dilakukan. “Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Johnny.

Sebelumnya pengguna WhatsApp dihebohkan dengan munculnya kebijakan baru untuk membagikan informasi pribadi pengguna ke Facebook. Pada Kamis (7/1), WhatsApp telah mengirim notifikasi kepada penggunanya untuk menyetujui aturan tersebut.

Kebijakan baru itu mulai diberlakukan kepada pengguna WhatsApp Android maupun iOS. Apabila Anda mengabaikan notifikasi tersebut dengan menekan opsi menunda (Not Now) dan tarus tidak mau menyetujui kebijakan tersebut hingga 8 Februari mendatang, maka akun Anda terpaksa dihapus, dan tidak bisa menggunakan aplikasi WhatsApp.

Terima kasih telah membaca artikel

Kominfo Minta Platform WA dan FB Terapkan Pelindungan Data Pribadi