
Kominfo Garap Lima RPM Untuk Perkuat Pengambilan Kebijakan

Jakarta, – Melanjutkan marwah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 lalu. Kini pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksanaan pada tanggal 2 Februari 2021 berupa PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar). Lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menyelesaikan 5 Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam hal ini menyatakan telah melakukan konsultasi publik sejak tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2021 melalui websitekominfo.go.id. Menurutnya, seluruh kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan usulan yang memiliki orientasi masa depan.
“Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang disampaikan, yang diharapkan tentunya bersifat forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ungkap Menteri Johnny dalam Pembukaan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin (29/03).
Menteri Kominfo menegaskan keberadaan kelima RPM ini diharapkan akan mendorong tercapainya tujuan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.“Khususnya bagi peningkatan dan kemudahan berusaha serta secara khusus untuk keberhasilan terselenggaranya Program Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri pos, telekomunikasi dan penyiaran, serta optimalisasi sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio,” ungkapnya.
Kelima RPM ini merupakan bagian dari rangkaian regulasi Cipta Kerja yang digulirkan Pemerintah sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, diproyeksikan menjadi wujud pengambilan kebijakan yang memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil, dalam membuka usaha baru.
“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan disederhanakan, dan kita ciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha yang lebih memberdayakan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ucap Jhonny.
Dengan keberadaan pengaturan itu, Menteri Kominfo berharap ekosistem sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Informatika akan menjadi makin maju.
Sebagai pelaksanaan dari PP NSPK dan PP Teknis, kelima RPM Kominfo beserta Rancangan Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga yang sedang disusun oleh kementerian/lembaga lainnya, harus sudah mulai berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak berlakunya PP NSPK dan PP Teknis, yaitu 2 April 2021.
“Semoga industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi Digital Indonesia,” tandasnya.
Kominfo Garap Lima RPM Untuk Perkuat Pengambilan Kebijakan
