Kominfo Garap Aturan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Jakarta, – Menindaklanjuti arah kebijakan dan strategi transformasi digital dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, dan mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kementerian Kominfo saat ini tengah membuka konsultasi publik untuk rancangan peraturan menteri (RPM) tentang rencana induk (Masterplan) dan ketentuan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan radio siaran terestrial pada pita frekuensi radio medium frequency dan pita frekuensi radio very high frequency band II.
Baca juga: Kominfo Tetapkan Telkomsat Untuk Huni Slot Orbit Premium
RPM ini disusun sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran amplitudo modulation (AM) pada medium frequency (MF) dan peraturan menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran frequency modulation (FM).
Pita frekuensi radio yang diatur untuk keperluan radio siaran terestrial itu meliputi pita frekuensi radio Medium Frequency (MF) yang berada pada rentang frekuensi radio 526,5 kHz sampai dengan 1606,5 kHz, dan pita frekuensi radio very high frequency Band II yang berada pada rentang frekuensi radio 87 MHz sampai dengan 108 MHz.
Sedangkan teknologi yang diatur untuk keperluan radio siaran terestrial meliputi standar teknologi berbasis amplitudo modulation (AM) untuk radio siaran analog terestrial pada pita frekuensi Radio MF, standar teknologi berbasis frequency modulation (FM) untuk radio siaran analog terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dan standar teknologi berbasis digital radio mondiale (DRM) untuk radio siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio MF dan pita prekuensi radio VHF band II.
Baca juga: Kominfo Fokus Manajemen Spektrum Frekuensi Di 2021
Nantinya RPM ini akan akan mencabut peraturan menteri komunikasi dan informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM), pada Medium Frequency (MF) pita frekuensi radio 535 kHz-1605,5 kHz dan peraturan menteri komunikasi dan informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation.