Kominfo Buka Suara Terkait Judi Online Terdaftar PSE

JAKARTA, – Mengherankan, sejumlah aplikasi yang terindikasi sebagai judi online alias judol justru terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Akun di media sosial X atau Twitter @Ldi_32 yang mengungkapkan pertama kali terakit temuan tersebut, Sabtu (30/3/2024).

Dalam unggahannya, dia mengirimkan sejumlah aplikasi yang terindikasi sebagai judi online terdaftar dalam PSE.

Yakni Yalla Domino, Topfun Domino Qiu Qiu, Topfun, Domino Qiu Qiu, Higgs Slot Domino Gaple Qiuqiu, dan Higgs Domino Island.

TONTON JUGA:

[embedded content]

Aplikasi tersebut terdaftar sebagai perusahaan dalam Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

“Tapi judolnya terdaftar di PSE,” tulis pengunggah.

Baca juga: Viral Sopir Truk Bunuh Diri Karena Judi Online, Ini Tanggapan Kominfo

Berdasarkan penelusuran Selular, aplikasi Yalla Domino terdaftar PSE sejak 5 Agustus 2022.

Aplikasi ini merupakan aplikasi permainan domino yang dapat pengguna handphone Android dan iOS unduh.

Selain itu, untuk aplikasi lain Higgs Slot Domino Gaple Qiuqiu merupakan aplikasi gim slot berupa permainan kartu tradisional.

Aplikasi tersebut terdaftar pada 21 Juli 2022.

Baca juga: Kominfo Sudah Surati X Terkait Maraknya Judi Online

Tanggapan Kominfo

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya akan mengecek temuan tersebut.

Dia menjelaskan, aplikasi-aplikasi tersebut terdaftar ke Kominfo sebagai aplikasi gim online.

“Beberapa yang kami tahu merupakan games, bukan aplikasi judi, karena jika itu judi pasti tidak bisa masyarakat instal di Playstore,” ujarnya, (31/3/2024).

Meski begitu, Usman mengakui ada potensi aplikasi-aplikasi tersebut oleh sejumlah oknum manfaatkan sebagai sarana judi.

“Karena itu, kami cek kembali satu per satu,” tegas dia.

Usman menjelaskan, pihaknya akan mengecek ulang pendaftaran aplikasi tersebut terdaftar PSE sebagai apa.

Pihaknya akan mengecek jika ada penyalahgunaan oleh aplikasi terkait.

Dia juga membenarkan, ada aturan yang wajib para platform jalankan setiap aplikasi saat akan mendaftar PSE.

Hal ini untuk memastikan tidak ada aplikasi terlarang yang ikut mendaftar.

Terkait aplikasi terduga judol tersebut, pihak Kominfo akan melakukan pengecekan ulang terhadap perusahaan yang mendaftarkannya ke PSE.

Jika terbukti judol, aplikasi tersebut akan dihentikan sementara peredarannya atau bahkan berpotensi dicabut dari sistem elektronik Indonesia.

Ikuti berita di Google News

Terima kasih telah membaca artikel

Kominfo Buka Suara Terkait Judi Online Terdaftar PSE