Komentar Pakar UGM soal MUI Tetapkan Vaksin Corona Sinovac Halal

Yogyakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Corona Sinovac halal, bisa dipergunakan oleh masyarakat. Terkait hal tersebut, pakar UGM meminta agar masyarakat tidak lagi mempersoalkan kehalalan vaksin Corona.

Ahli virologi Universitas Gadjah Mada (UGM), dr Mohamad Saifudin Hakim mengatakan, masyarakat harus menghentikan polemik halal-haram vaksin Corona Sinovac. Pasalnya, MUI telah menyelesaikan semua prosedur dan tahap pemeriksaan vaksin Corona hingga vaksin dinyatakan halal dan suci.

“Masyarakat sebaiknya tidak lagi mempermasalahkan halal-haram karena MUI sudah menetapkan vaksin Sinovac halal dan suci. Jadi, seharusnya tidak perlu lagi ada gejolak untuk menolak vaksin,” katanya saat melalui keterangan tertulis untuk wartawan, Selasa (12/1/2021).

Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKM) UGM ini melanjutkan, bahwa gerakan penolakan terhadap program vaksinasi telah ada dari dulu. Gerakan penolakan ini akan terlihat lebih gencar ketika muncul program vaksinasi jenis baru yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Ada kelompok antivaksin garis keras yang mau diberi penjelasan sebaik apapun mereka akan menolak vaksinasi dengan bermacam alasan. Tidak hanya menolak karena aspek halal-haram saja, tapi keamanan, efektivitas, background anti-medis, dan lainnya akan selalu dijadikan alasan,” ujarnya.

Kendati demikian, anggota tim Lab COVID-19 FKKMK UGM ini menyebut jika kelompok tersebut menolak program vaksinasi karena dilanda kebimbangan. Golongan ini menolak mendapatkan vaksin karena adanya miss-informasi yang diterima.

“Tapi mereka biasanya akan mau menerima vaksin saat diberikan penjelasan secara rasional terkait keamanan dan efektivitas vaksin,” ujarnya.

Terlebih, saat ini BPOM tengah mengkaji efektivitas dan efek samping vaksin Sinovac hingga dinyatakan aman untuk diberikan ke masyarakat. Mengingat semua vaksin memiliki potensi efek samping.

Secara rinci dia menjelaskan terdapat dua efek samping utama yang biasanya muncul setelah pemberian vaksin. Pertama, efek samping lokal seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan di sekitar tempat suntikan. Kedua, efek samping sistemik seperti timbulnya demam.

“Semua vaksin tidak ada yang 100 persen aman, pasti ada efek samping tertentu. Tetapi dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari vaksinasi, manfaat tersebut jauh lebih besar daripada efek sampingnya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China. MUI mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

“Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1).

Terima kasih telah membaca artikel

Komentar Pakar UGM soal MUI Tetapkan Vaksin Corona Sinovac Halal