Klaster Perkantoran di DKI Naik, Lakukan Ini Jika Ada yang Terpapar Corona

Jakarta

Klaster perkantoran di DKI Jakarta meningkat hingga dua kali lipat. Hal ini membuat pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap kenaikan kasus COVID-19 di lingkungan perkantoran.

“Jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran dalam seminggu terakhir mengalami kenaikan,” tulis Pemprov DKI Jakarta lewat akun Instagram resminya.

“Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19,” lanjutnya.

Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah kasus COVID-19 sejak 5 hingga 11 April 2021 lalu mencapai 157 kasus di 79 perkantoran. Sementara pada 12-18 April 2021, ada 425 kasus COVID-19 di 177 perkantoran.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika ada karyawan kantor yang terinfeksi COVID-19? Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan menurut Tim Pakar Satgas COVID-19 dr Dewi Nur Aisyah.

1. Pemeriksaan pada setiap karyawan yang ada dalam satu ruangan dan satu lantai

dr Dewi mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pemeriksaan atau tes Corona massal pada semua karyawan, baik yang berada dalam satu ruangan maupun satu lantai dengan karyawan yang terinfeksi.

“Bahkan yang nggak ada kontak satu ruangan juga perlu diperiksa, karena kita nggak tahu ventilasi udaranya atau sirkulasinya di sana,” kata dr Dewi dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Rabu (30/9/2020)..

2. Pemeriksaan pada keluarga karyawan dan kontak erat dengan pasien

Untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas, orang yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien juga harus diperiksa. Baik yang tidak satu lantai maupun pihak keluarga dari karyawan atau pasien COVID-19 tersebut.

“Ini terutama pada teman-teman yang karyawannya yang memang kontak erat, bisa jadi nggak satu lantai, bisa jadi nggak satu ruangan, tapi teman main. Bisa jadi makan siangnya bareng, pulangnya bareng,” lanjutnya.

3. Disinfeksi seluruh kantor

Langkah selanjutnya, seluruh area kantor wajib didisinfeksi untuk mencegah adanya jejak virus Corona yang mungkin masih menempel di berbagai permukaan benda di sekitar kantor.

“Disinfeksi wajib ke semua wilayah yang ada di kantor, ke semua ruangan-ruangan,” ujar dr Dewi.

4. Isolasi mandiri

Hal terpenting yang harus dilakukan oleh karyawan yang terinfeksi COVID-19 adalah isolasi mandiri. dr Dewi menegaskan, karyawan tersebut harus menjalani karantina mandiri dan tidak pergi ke mana-mana sampai hasil tesnya dikatakan negatif COVID-19.

“Wajib ketika sedang menunggu hasil sama seperti tadi, isolasi mandiri. Jangan masuk kantor dulu sampai hasilnya keluar,” pungkasnya.


Terima kasih telah membaca artikel

Klaster Perkantoran di DKI Naik, Lakukan Ini Jika Ada yang Terpapar Corona