Klaim Hak Cipta Apple Terhadap Startup Bug Security Kandas Di Persidangan

Jakarta, – Apple Inc kalah dalam persidangan di Florida, Amerika Serikat mengenai hak cipta perangkat lunak, yang selama ini membantu Apple menemukan kerentanan di produk mereka.
Dikutip dari Reuters, Rabu (30/12), Apple menuduh perusahaan rintisan Corellium meniru iOS untuk membuat perangkat virtual untuk menjalankan sistem operasi tersebut secara ilegal di perangkat non-Apple.
Hakim pengadilan distrik Rodney Smith menyatakan perangkat lunak buatan Corellium itu meniru sistem operasi iOS yang berjalan di iPhone dan iPad untuk penggunaan yang wajar karena dianggap transformatif dan embantu pengembang menemukan celah keamanan.
Hakim Smith menyatakan Corellium menambahkan sesuatu yang baru ke iOS dengan mengizinkan pengguna melihat dan menghentikan proses, mengambil gambar secara langsung dan melakukan operasi lainnya.
“Motivasi Corellium tidak merusak pembelaan penggunaan yang wajar, terutama mengingat manfaat yang dirasakan publik dari produk tersebut,” kata Smith.
Hakim juga menolak argumen Apple bahwa startup tersebut berlaku buruk dengan menjual produk kepada siapa pun, termasuk orang yang berpotensi peretas, serta tidak meminta pengguna produk untuk melaporkan bug ke Apple.
Smith juga berulang kali mencatat bahwa tindakan hukum ini muncul setelah Apple mempertimbangkan untuk mengakuisisi Corellium. Antara Januari 2018 dan musim panas 2018, para pihak terlibat dalam diskusi mengenai potensi akuisisi Corellium oleh Apple.
Selama waktu ini, para pihak bertemu secara langsung dan melalui telepon. Corellium menjelaskan kepada Apple soal teknologi di balik Produk Corellium dan cara kerjanya, serta membahas bisnis Corellium dan niat untuk mengkomersialkan Produk Corellium.
Jika saat itu Apple memperoleh akuisisi Corellium, produk tersebut besar kemungkinan akan digunakan secara internal untuk pengujian dan validasi (yaitu, untuk memverifikasi kelemahan sistem dan fungsi perangkat).