Klaim COVID-19 BPJS Kesehatan 2020 Tembus Rp 40,7 Triliun

Jakarta

BPJS Kesehatan menerima pengajuan klaim COVID-19 oleh rumah sakit sebanyak 1.345.970 kasus sepanjang Januari hingga Oktober 2021. Sementara itu, total biaya pengajuan tersebut sebesar Rp 72,3 triliun. Adapun setelah melewati verifikasi BPJS Kesehatan, terdapat 1.180.858 kasus COVID-19 dengan total biaya Rp 64,1 triliun yang lolos verifikasi.

“Untuk klaim COVID-19 tahun 2020 BPJS Kesehatan telah menerima pengajuan klaim sebanyak 686.129 kasus dengan biaya sebesar Rp 40,7 triliun. Hampir seluruhnya telah selesai diverifikasi. Sementara sampai 11 Oktober 2021, kami sudah memverifikasi sekitar 87,7% klaim COVID-19,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Ia memaparkan, dari hasil verifikasi klaim COVID-19 2021, terdapat 79.07% klaim yang sesuai sebanyak 933.708 kasus dengan biaya Rp 50,5 triliun, 14,42% klaim dispute sebanyak 170.335 kasus dengan biaya Rp 9,9 triliun, 6,12% klaim pending sebanyak 72.248 kasus dengan biaya Rp 3,4 triliun, dan sebanyak 0,39% klaim yang telah kedaluwarsa atau tidak sesuai ketentuan sebanyak 4.567 kasus dengan biaya Rp 193 miliar.

“Proses yang dilakukan BPJS Kesehatan mulai dari dokumen diterima sampai hasil verifikasi didapatkan, harus selesai dilakukan dalam 14 hari kerja sejak berkas klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Jika klaim sudah sesuai, maka klaim akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” terangnya.

Ghufron juga menjelaskan, klaim pending terjadi apabila berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit belum lengkap, sedangkan klaim dispute terjadi jika hasil verifikasi klaim yang diajukan rumah oleh sakit terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan yang menyangkut pelayanan atau tindakan klinis sehingga harus diselesaikan oleh Kemenkes melalui Tim Penyelesaian Klaim Dispute di daerah.

Ghufron mengingatkan bahwa klaim pada Januari sampai dengan Oktober 2021 dapat diajukan oleh rumah sakit mulai 1 Juni 2021 sampai dengan paling lambat 31 Desember 2021. Sementara klaim November 2021 dan seterusnya, paling lambat diajukan dua bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan rumah sakit kepada pasien COVID-19.

“JIka klaim diajukan melewati batas waktu sebagaimana ketentuan tersebut, maka akan menjadi klaim kadaluarsa. Kami telah menyediakan dashboard pemantauan klaim COVID-19 yang dapat diakses oleh pihak rumah sakit. Oleh karena itu, kami berharap rumah sakit dapat menyiapkan waktu khusus untuk melakukan pemberkasan klaim COVID-19 dan secara rutin memantau pengajuan klaim agar terhindar dari klaim dispute/pending dan/atau klaim yang tidak sesuai,” katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya secara khusus mengalokasikan petugas verifikator untuk melakukan verifikasi klaim COVID-19 dan menyiapkan sistem untuk pengelolaan klaim COVID-19. Langkah tersebut, menurutnya, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas khusus yang diamanahkan pemerintah.


Terima kasih telah membaca artikel

Klaim COVID-19 BPJS Kesehatan 2020 Tembus Rp 40,7 Triliun