KFC Senopati Disanksi, Ingat Lagi Protokol Kesehatan di Tempat Makan

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel restoran siap saji KFC di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Restoran tersebut dinilai telah melanggar ketentuan PSBB masa transisi soal kapasitas pengunjung yang makan di tempat atau dine in.

“KFC baru buka. Kemarin siang, jelang Ashar, rame. Protokol kesehatan nggak jalan. Cerita pemilik, hari itu hujan, baru buka, orang pada mau masuk. Katanya begitu,” ucap Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).

“Di (aturan) Pergub kan kapasitas 50 persen,” ujarnya.

Protokol kesehatan di makan selama PSBB transisi:

  • Maksimal 50 persen kapasitas
  • Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili
  • Pengunjungan dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai)
  • Alat makan-minum disterilisasi secara rutin
  • Restoran yang memiliki izin TDUP live music dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan
  • Pelayanan memakai masker, face shield, dan sarung tangan

– Jam operasional

  • Dine-in jam 06.00 sampai 21.00
  • Take away dan delivery order melayani 24 jam


Terima kasih telah membaca artikel

KFC Senopati Disanksi, Ingat Lagi Protokol Kesehatan di Tempat Makan