Ketahui Aturan Resmi Terkait Recall Kendaraan di Indonesia

Artikel Oto – Jika suatu pabrikan menemukan adanya masalah pada salah satu atau beberapa komponen pada model produksinya, maka biasanya akan dilakukan program penarikan kembali unit yang telah beredar atau recall. Aturan resmi mengenai recall kendaraan di Indonesia telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 12 Agustus 2019.

Kasus recall di Indonesia sendiri cukup banyak terjadi. Belum lama ini beberapa brand seperti Honda, Mitsubishi, dan Nissan mengumumkan recall untuk sejumlah model karena mengalami permasalahan komponen. Seperti dilansir Kompas.com, recall biasanya dilakukan karena adanya suatu produk yang mengalami cacat produksi. Sehingga, konsumen diminta membawa produk terkait untuk dilakukan perbaikan atau penggantian komponen.

Sesuai dengan aturan Permenhub di atas, aturan mengenai recall diatur dalam beberapa pasal. Sesuai dengan Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada menteri melalui Direktur Jenderal. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat. Disebutkan, cara penyampaian bisa melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik. Jika keadaan mendesak, penarikan dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.

Berikut aturan tata cara recall menurut Permenhub Nomor 53 Tahun 2019.

Pasal 7

Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis. Standar tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 8

(1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.
(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
a. telepon;
b. surat;
c. media cetak; dan/atau
d. media elektronik.

Pasal 9

(1) Kendaraan bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

(2) Perbaikan kendaraan bermotor dilakukan sesuai standar operasional prosedur dari perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.

(3) Kendaraan bermotor yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Baca juga: Mercedes-Benz Perkenalkan Tiga Model Baru di Virtual Expo 2020

Untuk informasi lebih lengkapnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor bisa dilihat melalui tautan berikut: http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2019/PM_53_TAHUN_2019.pdf

Sumber gambar: Shutterstock

Terima kasih telah membaca artikel

Ketahui Aturan Resmi Terkait Recall Kendaraan di Indonesia