Kesaksian WNI di Italia, Dulu Paling Diamuk COVID-19 Kini Sudah Zona Putih

Jakarta

Dulu, Italia menjadi salah satu negara yang memiliki kasus COVID-19 yang sangat tinggi. Bahkan negara tersebut tidak segan-segan untuk melakukan lockdown satu negara demi mencegah terjadinya penularan virus Corona.

Hal inilah yang sempat dirasakan WNI atau jurnalis asal Indonesia yang berada di Italia, Rieska Wulandari. Ia mengatakan tahun lalu, pembatasan yang dilakukan di Italia sangat luar biasa.

“Tahun lalu, pembatasannya luar biasa, gila-gilaan istilahnya. Sampai kami nggak bisa keluar rumah dan radius kami boleh keluar rumah itu 1 km. Itu (saat) zona merah,” beber Rieska dalam diskusi daring, Kamis (25/11/2021).

“Ketika zona oranye, kami sudah boleh radiusnya (keluar rumah) itu di dalam kota. Kami boleh berkeliaran di dalam kota, seperti ke taman kota, tapi tetap selalu dengan masker,” lanjutnya.

Saat Italia sudah masuk ke zona kuning, peraturannya semakin dilonggarkan. Masyarakat di negara tersebut boleh melakukan perjalanan ke kota lain yang juga zona kuning.

Rieska mengungkapkan dengan perlahan Italia mulai berpindah lagi menjadi zona hijau dan saat ini masih berada di zona putih. Menurutnya, di sana zona daerah dan radius perjalanan adalah hal yang sangat penting untuk diterapkan untuk mengatasi COVID-19.

Zona putih

Rieska mengatakan saat ini Italia masih berada di zona putih. Di zona ini, masyarakat diperbolehkan untuk pergi ke tempat umum dan tetap ada pembatasan. Misalnya seperti stadion kapasitasnya sudah mencapai 100 persen.

“Jadi zona putih ini adalah situasi sekarang Italia. Zona putih artinya stadion sudah boleh full (penuh), toko atau supermarket dan bioskop di depannya ada tulisan maksimum berapa orang kapasitasnya,” kata dia.

“Nanti, petugas keamanan di sana juga menghitung. Kalau sudah penuh, kami nggak boleh masuk.”

Jika melanggar, apakah ada sanksi?

Ia mengatakan jika ada masyarakat yang nekat melanggar aturan yang berlaku di Italia, bisa dikenakan hukuman denda. Tetapi, jika orang tersebut benar-benar sengaja melakukan kesalahan tersebut, bisa dikenakan hukuman penjara.

“Denda pun nggak sedikit bisa 3.000 euro atau sekitar 50 juta rupiah dan uangnya untuk operasional pemberantasan COVID-19,” pungkasnya.


Terima kasih telah membaca artikel

Kesaksian WNI di Italia, Dulu Paling Diamuk COVID-19 Kini Sudah Zona Putih