Kemenkes Sebut Belajar di Sekolah Bisa Dilakukan di Zona Kuning Corona

Jakarta

Sekertaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi menyampaikan kebijakan baru terkait belajar-mengajar di masa pandemi COVID-19. Jika sebelumnya pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan di zona hijau, saat ini siswa di zona kuning Corona bisa belajar di sekolah.

“Berdasarkan evaluasi penerapan SKB, diambil kebijakan relaksasi pembelajaran tatap muka sehingga dapat dilakukan di satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning,” tutur Oscar dalam webinar Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di Youtube Kemendikbud, Jumat (7/8/2020).

Untuk bisa melaksanakan proses belajar-mengajar tatap muka di zona hijau dan kuning harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat, artinya keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah. Adapun di zona merah dan oranye, pembelajaran masih akan dilakukan secara online atau jarak jauh.

“Apabila didapatkan kasus positif pada satuan pendidikan di wilayah zona hijau atau kuning, maka kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan dan dikembalikan kepada pembelajaran jarak jauh dari rumah,” jelas Oscar.

Kementerian Kesehatan juga mengingatkan agar pembelajaran tatap muka di zona kuning tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan anak. Protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan harus diterapkan dengan disiplin tinggi.

Berdasarkan peta zonasi per 2 Agustus, ada 163 daerah yang termasuk dalam kategori zona kuning dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.


Terima kasih telah membaca artikel

Kemenkes Sebut Belajar di Sekolah Bisa Dilakukan di Zona Kuning Corona