Kemenkes: ‘Rumah Sehat Jakarta’ Anies Hanya Slogan, Nama Resmi Tetap RSUD

Jakarta

Kementerian Kesehatan RI buka suara soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah 31 nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta menjadi Rumah Sehat. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Siti Khalimah menyebut perubahan nama tersebut tidak bakal mengganggu pelayanan.

Pasalnya, sesuai arahan Kemenkes RI, nama RSUD tetap tidak boleh dihilangkan. Hal itu mengacu pada UU No 44 tahun 2019, hingga Permenkes No 14 tahun 2021, terkait penamaan RS harus memiliki kekhususan.

“Jadi memang pada saat itu Kepala Dinas Kesehatan DKI sudah konsultasi dengan Kemenkes RI tentang penamaan RSUD daerah tersebut, tujuannya katanya untuk branding RS dan supaya ada semangat bahwa orang harus sehat,” beber dr Siti saat dihubungi detikcom Kamis (4/7/2022).


Kemenkes disebutnya tidak mempersoalkan penambahan branding Rumah Sehat selama tidak menghilangkan nama Rumah Sakit. Nama RS disebutnya tidak boleh dihilangkan lantaran khawatir memicu kebingungan di masyarakat.

Seperti diketahui, selama ini rumah sakit difokuskan sebagai fasilitas kesehatan yang menangani terapi kuratif, alih-alih promotif dan preventif.

“Kami komunikasi lagi dengan Dinkes bahwa nama rumah sakit itu harus tertulis, tidak masalah asalkan identitas itu harus ada. Rumah Sakit untuk Jakarta itu sebenarnya hanya seperti slogan atau moto saja,” sambung dr Siti.

“Sesuai arahan kita (Kemenkes RI) kita lihat kan RSUD Cengkareng tetap ada, hanya ada penambahan Rumah Sehat,” katanya.


Terima kasih telah membaca artikel

Kemenkes: ‘Rumah Sehat Jakarta’ Anies Hanya Slogan, Nama Resmi Tetap RSUD