Kemenkes Rilis Kriteria Sembuh Pasien Omicron Tanpa Gejala Vs Simptomatik

Jakarta

Total kasus Omicron di Indonesia yang dilaporkan Kemenkes RI per Rabu (19/1) mencapai 882 orang, 174 di antaranya adalah transmisi lokal. Berbeda dengan catatan Dinas DKI Jakarta yang mencatat total kasus Omicron di ibu kota per Rabu (19/1) menembus seribu kasus, termasuk 280 transmisi lokal.

Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, memperbarui aturan isolasi. Bagi pasien usia 45 tahun ke bawah, positif Omicron tanpa gejala, diperbolehkan isolasi mandiri (isoman) dengan sejumlah syarat.

Pasien Omicron umumnya bergejala ringan, tetapi masa isolasi setiap orang bisa melampaui tujuh hari hingga 10 dan 13 hari tergantung keluhan klinisnya. Kapan sebenarnya pasien Omicron dinyatakan sembuh?

Berikut perbedaannya, berdasarkan setiap gejala:

Positif COVID-19 tanpa gejala: 10 hari

1) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Positif COVID-19 bergejala: 10-13 hari

2) Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

Jika gejala sudah membaik

3) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct> 35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4) Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan
selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada angka 2) di atas.


Terima kasih telah membaca artikel

Kemenkes Rilis Kriteria Sembuh Pasien Omicron Tanpa Gejala Vs Simptomatik