Kemenkes Libatkan Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Kesehatan

Jakarta

Setelah disahkannya rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril memastikan bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Kemenkes bahkan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di https://partisipasisehat.kemkes.go.id untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Jubir Syahril di Jakarta, Rabu (13/9).

Selain itu, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan. Adapun ini akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Jubir Syahril menegaskan, penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan.

Karena itu, ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan mampu terfasilitasi dengan baik.

Terima kasih telah membaca artikel

Kemenkes Libatkan Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Kesehatan